

Pembuatan & Pendaftaran NPWP dilakukan melalui Coretax.
Isi data sesuai KTP, unggah dokumen jika diminta, dan tunggu proses verifikasi.
Setelah disetujui, NPWP langsung aktif dan ditampilkan pada akun pajak Anda.
Panduan daftar wajib pajak orang pribadi non karyawan

Syarat umum:
WNI:
• KTP (NIK) yang valid di Dukcapil.
• Untuk usaha: NIB atau surat keterangan usaha (jika diminta).
WNA:
• Paspor + KITAS/KITAP.
• Dokumen pendukung kegiatan usaha/pekerjaan di Indonesia.

Beberapa Penyebab umum:
• Data KTP belum valid atau tidak cocok dengan Dukcapil.
• Dokumen/foto tidak jelas.
• Alamat tidak sesuai KPP domisili.
• Sudah memiliki NPWP sebelumnya.
Perbaiki sesuai pesan penolakan dan ajukan kembali melalui Portal Pajak.

Hal ini terjadi jika:
• NIK belum sinkron dengan Dukcapil (nama/tanggal lahir tidak sesuai).
• Ada perbedaan data antara Dukcapil dan sistem pajak.
• Anda memiliki NPWP lama yang belum ter validasi ke format NIK 16 digit.
Solusi: lakukan validasi NIK di Portal Pajak atau datang ke KPP

Perubahan data dapat dilakukan melalui:
• Portal Pajak (Coretax) melalui menu Profil Wajib Pajak.
• Atau datang ke KPP asal dengan membawa dokumen pendukung seperti:
a. KTP baru untuk perubahan alamat
b. Buku nikah/akta cerai untuk perubahan status
c. Surat keterangan kerja/NIB untuk perubahan pekerjaan/usaha
Panduan Perubahan Alamat
Panduan Perubahan Status Wajib Pajak

Kartu fisik sudah tidak ada, KPP hanya mengirimkan kartu digital melalui email pengguna,ajukan permohonan di KPP dengan membawa KTP Asli.
Perlu diketahui, format baru saat ini menggunakan NIK sebagai NPWP, sehingga segera lakukan pemadanan NIK-NPWP di KPP

Penonaktifan atau Penghapusan NPWP dapat diajukan jika:
• Tidak lagi memenuhi syarat subjektif/objektif pajak (misalnya tidak bekerja, usaha tutup). (penonaktifan)
• Wajib pajak meninggal dunia / meninggalkan indonesia (penghapusan)
Pengajuan dilakukan melalui KPP dengan membawa dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak bekerja, surat kematian, atau pernyataan usaha tutup.

Tidak, Semua aktivitas—baik sebagai karyawan maupun menjalankan usaha kecil—menggunakan 1 NPWP pribadi (NIK).
NPWP berbeda hanya untuk Badan/Perusahaan, bukan untuk orang pribadi.

Anda dapat mengecek nya melalui:
• Coretax, cukup login menggunakan NIK, pastikan NPWP dan NIK sudah ter validasi
• Datang ke KPP terdekat dengan membawa KTP asli untuk pengecekan data.

a. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Batas waktu adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2025, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2026.
b. Wajib Pajak Badan: Batas waktu adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2025, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2026.

Saat ini Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah di video berikut:
a. Panduan SPT Tahunan orang pribadi - karyawan
b. Panduan SPT Tahunan orang pribadi - UMKM
c. Panduan SPT Tahunan orang Pribadi – Pekerjaan Bebas

Anda dapat melakukan pengaturan ulang kata sandi Coretax DJP dengan cara sebagai berikut:
a. Kunjungi laman login Coretax DJP
b. Klik “Lupa Kata Sandi?”
c. Ikuti instruksi di layar, dan lakukan verifikasi melalui email atau nomor telepon Anda yang terdaftar pada sistem Coretax DJP.

Jika Anda sudah tidak bekerja (berhenti atau pensiun) pada tahun pajak yang dilaporkan, Anda tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Anda:
1. Laporkan SPT melalui Menu Pelaporan SPT di Coretax menggunakan formulir yang sesuai dengan status Anda.
2. Jika Anda sudah tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria untuk menjadi Wajib Pajak Non-Aktif, Anda dapat mengajukan permohonan status Non Aktif secara mandiri melalui Coretax
Menu “Portal Saya” -> “Perubahan Status” -> “Penetapan Wajib Pajak Non Aktif”, dan isi pada form yang disediakan serta unggah data pendukung

Jika Anda terlambat melapor (melampaui batas waktu 31 Maret untuk OP atau 30 April untuk Badan), segera lakukan pelaporan sesegera mungkin melalui Coretax.
Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:
• WP Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000,00.
• WP Badan: Denda sebesar Rp1.000.000,00.
Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda tersebut akan diterbitkan setelah Anda melaporkan SPT.

BPS adalah tanda sah bahwa SPT Anda telah berhasil diterima sistem. Jika Anda telah menekan tombol kirim/laporkan tetapi BPS belum masuk ke email:
1. Periksa folder Spam/Junk Mail di email Anda.
2. Cek status SPT di menu “Surat pemberitahuan” > “Surat Pemberitahuan”, dan pilih “SPT dilaporkan” pada akun Coretax anda untuk memastikan SPT sudah berstatus "Submitted" atau "Dilaporkan", dan unduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) anda
3. Jika status belum berubah atau BPS tetap tidak ditemukan, segera hubungi KPP Pratama Jakarta Koja atau DJP Call Center untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kendala teknis.

Ya, wajib.
Meskipun pajak penghasilan (PPh Pasal 21) Anda telah dipotong, dihitung, dan disetorkan oleh perusahaan (sebagai pemotong pajak), Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tetap memiliki kewajiban untuk:
• Menerima bukti potong (Formulir 1721-A1).
• Melaporkan SPT Tahunan menggunakan data dari bukti potong tersebut, paling lambat 31 Maret.
Pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kebenaran perhitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak secara keseluruhan.

Ya, SPT bisa diperbaiki (dilakukan pembetulan).
Jika setelah lapor SPT, Wajib Pajak menemukan adanya kesalahan dalam pengisian data yang dapat mengakibatkan:
• Kekurangan pembayaran pajak,
• Lebih bayar pajak,
• Nihil, atau
• Perubahan data lainnya.
Anda dapat mengajukan SPT Pembetulan melalui Coretax, dengan cara:
1. Pilih SPT yang akan dibetulkan.
2. Pilih opsi Pembetulan pada model SPT dan masukkan urutan pembetulan (Pembetulan ke-1, ke-2, dst.).
3. Isi ulang data dengan informasi yang benar, lalu kirim kembali.

Pembuatan & Pendaftaran NPWP dilakukan melalui Coretax
Isi data sesuai KTP, unggah dokumen jika diminta, dan tunggu proses verifikasi.
Setelah disetujui, NPWP langsung aktif dan ditampilkan pada akun pajak Anda.
Panduan daftar wajib pajak orang pribadi non karyawan

Kartu fisik sudah tidak ada, KPP hanya mengirimkan kartu digital melalui email pengguna,ajukan permohonan di KPP dengan membawa KTP Asli.
Perlu diketahui, format baru saat ini menggunakan NIK sebagai NPWP, sehingga segera lakukan pemadanan NIK-NPWP di KPP

Kunjungi website Coretax > Aktivasi akun WP > Isi data > Verifikasi identitas (Foto)

Login Coretax > Portal > Perubahan status WP > Pilih jenis layanan perubahan status yang ingin dilakukan

1. Login ke Coretax DJP.
2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
3. Pilih Jenis layanan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan > Konfirmasi Status Wajib Pajak
4. Isi tujuan permohonan dan pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak (semua kewajiban pajak terutang telah lunas).
5. Jika semua persyaratan terpenuhi secara sistem, SKF akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung.
Panduan Pembuatan KSWP (KSWP valid ketika lapor spt 2 tahun terakhir, tidak ada tunggakan pajak)

Saat ini Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah di video berikut:
a. Panduan SPT Tahunan orang pribadi - karyawan

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah 10 digit nomor identifikasi yang sebelumnya digunakan oleh WP untuk login ke DJP Online dan melakukan reset kata sandi.
Penting: Sejak implementasi Coretax. Wajib Pajak yang sudah memiliki akun Coretax tidak lagi memerlukan EFIN untuk layanan digital. Namun jika membutuhkan layanan yang masih berhubungan dengan EFIN silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Pembuatan & Pendaftaran NPWP dilakukan melalui Coretax.
Isi data sesuai KTP, unggah dokumen jika diminta, dan tunggu proses verifikasi.
Setelah disetujui, NPWP langsung aktif dan ditampilkan pada akun pajak Anda.
Panduan daftar wajib pajak orang pribadi non karyawan

Syarat umum:
WNI:
• KTP (NIK) yang valid di Dukcapil.
• Untuk usaha: NIB atau surat keterangan usaha (jika diminta).
WNA:
• Paspor + KITAS/KITAP.
• Dokumen pendukung kegiatan usaha/pekerjaan di Indonesia.

Beberapa Penyebab umum:
• Data KTP belum valid atau tidak cocok dengan Dukcapil.
• Dokumen/foto tidak jelas.
• Alamat tidak sesuai KPP domisili.
• Sudah memiliki NPWP sebelumnya.
Perbaiki sesuai pesan penolakan dan ajukan kembali melalui Portal Pajak.

Hal ini terjadi jika:
• NIK belum sinkron dengan Dukcapil (nama/tanggal lahir tidak sesuai).
• Ada perbedaan data antara Dukcapil dan sistem pajak.
• Anda memiliki NPWP lama yang belum ter validasi ke format NIK 16 digit.
Solusi: lakukan validasi NIK di Portal Pajak atau datang ke KPP

Perubahan data dapat dilakukan melalui:
• Portal Pajak (Coretax) melalui menu Profil Wajib Pajak.
• Atau datang ke KPP asal dengan membawa dokumen pendukung seperti:
a. KTP baru untuk perubahan alamat
b. Buku nikah/akta cerai untuk perubahan status
c. Surat keterangan kerja/NIB untuk perubahan pekerjaan/usaha
Panduan Perubahan Alamat
Panduan Perubahan Status Wajib Pajak

Kartu fisik sudah tidak ada, KPP hanya mengirimkan kartu digital melalui email pengguna,ajukan permohonan di KPP dengan membawa KTP Asli.
Perlu diketahui, format baru saat ini menggunakan NIK sebagai NPWP, sehingga segera lakukan pemadanan NIK-NPWP di KPP

Penonaktifan atau Penghapusan NPWP dapat diajukan jika:
• Tidak lagi memenuhi syarat subjektif/objektif pajak (misalnya tidak bekerja, usaha tutup). (penonaktifan)
• Wajib pajak meninggal dunia / meninggalkan indonesia (penghapusan)
Pengajuan dilakukan melalui KPP dengan membawa dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak bekerja, surat kematian, atau pernyataan usaha tutup.

Tidak, Semua aktivitas—baik sebagai karyawan maupun menjalankan usaha kecil—menggunakan 1 NPWP pribadi (NIK).
NPWP berbeda hanya untuk Badan/Perusahaan, bukan untuk orang pribadi.

Anda dapat mengecek nya melalui:
• Coretax, cukup login menggunakan NIK, pastikan NPWP dan NIK sudah ter validasi
• Datang ke KPP terdekat dengan membawa KTP asli untuk pengecekan data.

a. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Batas waktu adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2025, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2026.
b. Wajib Pajak Badan: Batas waktu adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2025, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2026.

Saat ini Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah di video berikut:
a. Panduan SPT Tahunan orang pribadi - karyawan
b. Panduan SPT Tahunan orang pribadi - UMKM
c. Panduan SPT Tahunan orang Pribadi – Pekerjaan Bebas

Anda dapat melakukan pengaturan ulang kata sandi Coretax DJP dengan cara sebagai berikut:
a. Kunjungi laman login Coretax DJP
b. Klik “Lupa Kata Sandi?”
c. Ikuti instruksi di layar, dan lakukan verifikasi melalui email atau nomor telepon Anda yang terdaftar pada sistem Coretax DJP.

Jika Anda sudah tidak bekerja (berhenti atau pensiun) pada tahun pajak yang dilaporkan, Anda tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Anda:
1. Laporkan SPT melalui Menu Pelaporan SPT di Coretax menggunakan formulir yang sesuai dengan status Anda.
2. Jika Anda sudah tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria untuk menjadi Wajib Pajak Non-Aktif, Anda dapat mengajukan permohonan status Non Aktif secara mandiri melalui Coretax
Menu “Portal Saya” -> “Perubahan Status” -> “Penetapan Wajib Pajak Non Aktif”, dan isi pada form yang disediakan serta unggah data pendukung

Jika Anda terlambat melapor (melampaui batas waktu 31 Maret untuk OP atau 30 April untuk Badan), segera lakukan pelaporan sesegera mungkin melalui Coretax.
Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:
• WP Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000,00.
• WP Badan: Denda sebesar Rp1.000.000,00.
Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda tersebut akan diterbitkan setelah Anda melaporkan SPT.

BPS adalah tanda sah bahwa SPT Anda telah berhasil diterima sistem. Jika Anda telah menekan tombol kirim/laporkan tetapi BPS belum masuk ke email:
1. Periksa folder Spam/Junk Mail di email Anda.
2. Cek status SPT di menu “Surat pemberitahuan” > “Surat Pemberitahuan”, dan pilih “SPT dilaporkan” pada akun Coretax anda untuk memastikan SPT sudah berstatus "Submitted" atau "Dilaporkan", dan unduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) anda
3. Jika status belum berubah atau BPS tetap tidak ditemukan, segera hubungi KPP Pratama Jakarta Koja atau DJP Call Center untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kendala teknis.

Ya, wajib.
Meskipun pajak penghasilan (PPh Pasal 21) Anda telah dipotong, dihitung, dan disetorkan oleh perusahaan (sebagai pemotong pajak), Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tetap memiliki kewajiban untuk:
• Menerima bukti potong (Formulir 1721-A1).
• Melaporkan SPT Tahunan menggunakan data dari bukti potong tersebut, paling lambat 31 Maret.
Pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kebenaran perhitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak secara keseluruhan.

Ya, SPT bisa diperbaiki (dilakukan pembetulan).
Jika setelah lapor SPT, Wajib Pajak menemukan adanya kesalahan dalam pengisian data yang dapat mengakibatkan:
• Kekurangan pembayaran pajak,
• Lebih bayar pajak,
• Nihil, atau
• Perubahan data lainnya.
Anda dapat mengajukan SPT Pembetulan melalui Coretax, dengan cara:
1. Pilih SPT yang akan dibetulkan.
2. Pilih opsi Pembetulan pada model SPT dan masukkan urutan pembetulan (Pembetulan ke-1, ke-2, dst.).
3. Isi ulang data dengan informasi yang benar, lalu kirim kembali.

Datang ke KPP untuk dilakukan perubahan data terlebih dahulu, jangan lupa untuk membawa KTP

Wajib Pajak (WP) yang sudah terdaftar dan memiliki akun DJP Online sebelumnya tidak perlu mendaftar ulang. Akses ke Coretax dapat diperoleh melalui:
1. Aktivasi/Reset Kata Sandi: Kunjungi portal Coretax DJP. Gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" (atau "Aktivasi Akun") untuk masuk pertama kali. Masukkan NIK/NPWP Anda. Sistem akan mengirimkan link penggantian kata sandi ke email/nomor HP Anda yang terdaftar. Setelah mengganti kata sandi, Anda sudah dapat login ke Coretax.
2. WP Baru: Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda dapat mendaftar langsung melalui Coretax DJP dengan memilih menu "Daftar di Sini" dan mengikuti langkah-langkah registrasi yang terintegrasi dengan data kependudukan (NIK/KTP).

Sejalan dengan reformasi perpajakan:
• NIK (Nomor Induk Kependudukan) berfungsi sebagai NPWP 16 digit untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
• jika Anda belum melakukan Validasi NIK-NPWP, Anda bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk dilakukan pengecekan status Validasi dan dilakukan pemadanan oleh petugas pelayanan di KPP.
Setelah NIK dan NPWP Anda terintegrasi dan ter validasi, Anda dapat menggunakan NIK sebagai ID Pengguna (Username) untuk login ke akun Coretax.

1. Login ke akun Coretax DJP Anda.
2. Pilih menu Portal Saya.
3. Pilih sub-menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
4. Pilih jenis sertifikat "Kode Otorisasi DJP".
5. Buat Passphrase (kata sandi khusus) yang kuat (minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol).
6. Klik Simpan.
Jika berhasil, Anda akan menerima dokumen penerbitan KO DJP yang dapat digunakan untuk validasi dan penandatanganan transaksi perpajakan.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah 10 digit nomor identifikasi yang sebelumnya digunakan oleh WP untuk login ke DJP Online dan melakukan reset kata sandi.
Penting: Sejak implementasi Coretax. Wajib Pajak yang sudah memiliki akun Coretax tidak lagi memerlukan EFIN untuk layanan digital. Namun jika membutuhkan layanan yang masih berhubungan dengan EFIN silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Anda dapat melakukan pengaturan ulang kata sandi Coretax DJP dengan cara sebagai berikut:
a. Kunjungi laman login Coretax DJP
b. Klik “Lupa Kata Sandi?”
c. Ikuti instruksi di layar, dan lakukan verifikasi melalui email atau nomor telepon Anda yang terdaftar pada sistem Coretax DJP.

Pembayaran pajak di era Coretax dilakukan secara online melalui mekanisme Pembayaran dengan Kode Billing. Kode Billing (atau ID Billing) adalah kode identifikasi berupa 15 digit angka unik yang digunakan sebagai dasar pembayaran atau penyetoran penerimaan negara (termasuk pajak) yang diterbitkan melalui sistem Billing DJP.

1. Login ke akun Coretax DJP.
2. Pilih menu “Pembayaran” > “Layanan Mandiri Kode Billing”
3. Pastikan identitas sudah sesuai, lalu masukkan data pembayaran yang dibutuhkan (Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa/Tahun Pajak, dan Jumlah Setoran).
4. Klik Buat Kode Billing.
5. Kode Billing tersebut berlaku selama periode tertentu dan siap digunakan untuk pembayaran.

Lakukan Pembayaran: Gunakan Kode Billing tersebut untuk membayar melalui:
1. Bank/Pos Persepsi: Teller, ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking bank/pos yang menerima pembayaran.
2. Penyedia Jasa Pembayaran: Platform pembayaran digital resmi yang telah bekerja sama dengan DJP (misalnya: e-commerce, fintech tertentu).
Simpan Bukti: Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan sebagai bukti sah pembayaran pajak.

Jika Anda membuat Kode Billing yang salah (misalnya salah jumlah setoran, jenis pajak, atau masa pajak), Anda tidak perlu khawatir selama kode tersebut belum dibayar.
• Kode Billing yang belum dibayar akan kedaluwarsa secara otomatis dalam periode tertentu (umumnya 24 jam atau lebih).
• Anda cukup abaikan Kode Billing yang salah tersebut, lalu segera buat Kode Billing baru dengan data yang benar melalui sistem Coretax DJP.
Penting: Jika Anda sudah terlanjur membayar dengan data yang salah, Anda perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara mandiri menggunakan Coretax atau ke KPP Pratama Jakarta Koja untuk memindahkan setoran yang salah ke akun pajak yang seharusnya.

Anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara mandiri menggunakan Portal Coretax
1. Login ke akun Coretax DJP.
2. Pilih menu Pembayaran.
3. Pilih Permohonan Pemindahbukuan.
4. Klik Buat Permohonan pemindahbukuan baru
5. Masukkan data dan upload file pemindahbukuan yang dibutuhkan
6. Klik Tanda Tangan.
7. Klik Kirim Permohonan.

Ya. Pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh Bank Persepsi, Kantor Pos, dan Lembaga Persepsi lainnya yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan terintegrasi dengan sistem penerimaan negara.
Saat ini, cakupan tempat pembayaran sudah sangat luas, meliputi:
• Seluruh Teller Bank (termasuk Bank BUMN, Bank Swasta Nasional, dan BPD).
• ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking semua Bank Persepsi.
• Kantor Pos Indonesia.
• Penyedia Jasa Pembayaran tertentu (seperti e-commerce dan fintech) yang memiliki fitur pembayaran penerimaan negara.

Pendaftaran NPWP Badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, atau Badan Usaha lainnya) dilakukan secara online dan terpusat melalui sistem Coretax DJP.
1. Kunjungi portal Coretax DJP dan pilih “Daftar Di Sini”.
2. Isi formulir pendaftaran secara elektronik dengan data lengkap Badan dan Penanggung Jawab.
3. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan (seperti Akta Pendirian, Surat Keterangan Domisili, dan identitas pengurus).
4. Petugas KPP akan memverifikasi permohonan Anda. Jika disetujui, NPWP Badan akan diterbitkan dan dikirimkan secara elektronik.

Pelaporan SPT Tahunan Badan wajib dilakukan secara elektronik paling lambat 30 April tahun berikutnya.
1. Pastikan Laporan Keuangan (Neraca, Laba Rugi) telah tersedia.
2. Login ke Coretax DJP, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT)
3. Klik “Buat Konsep SPT”
4. Isi data dan lampirkan Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya.
5. Lakukan penandatanganan digital menggunakan Sertifikat Elektronik atau KO DJP, lalu kirimkan SPT.
Panduan Pelaporan SPT Tahunan WP Badan - Sektor UMKM
Panduan Pelaporan SPT Tahunan WP Badan – Sektor Perdagangan
Panduan Pelaporan SPT Tahunan WP Badan – Sektor Manufaktur
Panduan Pelaporan SPT Tahunan WP Badan – Sektor Jasa
Panduan Pelaporan SPT Tahunan WP Badan – Sektor Perbankan

Pastikan pengurus/PIC sudah memiliki kode otorisasi, karena kode otorisasi melekat kepada orang pribadi/pengurus bukan kepada badan.
1. Login ke akun Coretax DJP Anda.
2. Pilih menu Portal Saya.
3. Pilih sub-menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
4. Pilih jenis sertifikat "Kode Otorisasi DJP".
5. Buat Passphrase (kata sandi khusus) yang kuat (minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol).
6. Klik Simpan.
Jika berhasil, Anda akan menerima dokumen penerbitan KO DJP yang dapat digunakan untuk validasi dan penandatanganan transaksi perpajakan.

Perubahan data pengurus atau penanggung jawab Wajib Pajak Badan wajib dilaporkan kepada DJP.
1. Login ke akun Coretax Badan Anda menggunakan NPWP Badan.
2. Akses menu Profil atau Perubahan Data.
3. Isi data pengurus baru dan unggah dokumen pendukung (misalnya, Akta Perubahan Pengurus/Direksi).
4. Ajukan permohonan perubahan data. Perubahan ini akan memengaruhi akses login dan penerbitan Sertifikat Elektronik di masa mendatang

Ya, wajib.
Sepanjang Wajib Pajak Badan (PT/CV/dll.) belum dibubarkan secara resmi atau belum mengajukan status Non-Efektif (NE), kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Badan tetap melekat.
Jika perusahaan benar-benar tidak beroperasi dan tidak memiliki transaksi, segera ajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke KPP Pratama Jakarta Koja untuk menghentikan sementara kewajiban pelaporan.

Pajak Final UMKM (0,5%) adalah skema PPh final yang dikenakan atas penghasilan dari usaha bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:
a. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun
b. Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun
c. Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Omzet yang digunakan untuk perhitungan PPh Final 0,5% adalah seluruh peredaran bruto/penghasilan kotor yang diterima dari kegiatan usaha dalam satu bulan.
Contoh: Jika penjualan kotor usaha Anda di bulan Januari 2025 adalah Rp50.000.000.
• Pajak Terutang = Rp50.000.000 x 0,5% = Rp250.000.
• Setoran ini wajib dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

Ya, wajib.
Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha (termasuk online shop, freelance, atau bisnis digital lainnya) dan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Memiliki NPWP adalah kewajiban dasar untuk menunaikan hak dan kewajiban perpajakan Anda, termasuk jika Anda menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% yang mudah.


Permohonan perubahan data NPWP (seperti perubahan alamat, status pernikahan, atau data pekerjaan) kini lebih mudah dan dapat diajukan secara online:
1. Login ke akun Coretax DJP Anda.
2. Akses menu Portal Saya atau Perubahan Data
3. Pilih jenis data yang akan diubah dan masukkan informasi yang benar.
4. Unggah Dokumen Pendukung (misalnya, KTP baru, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Pindah).
5. Kirim permohonan. KPP Pratama Jakarta Koja akan memverifikasi dan menerbitkan pembaruan data secara elektronik.

Surat Keterangan Fiskal (SKF) diperlukan untuk berbagai keperluan (seperti pengadaan barang/jasa, pinjaman, atau kegiatan usaha). Permintaan SKF diajukan secara elektronik:
1. Login ke Coretax DJP.
2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
3. Pilih layanan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan > Surat Keterangan Fiskal (SKF).
4. Isi tujuan permohonan dan pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak (semua kewajiban pajak terutang telah lunas).
5. Jika semua persyaratan terpenuhi secara sistem, SKF akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung.

1. Login ke Coretax DJP.
2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
3. Pilih Jenis layanan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan > Konfirmasi Status Wajib Pajak
4. Isi tujuan permohonan dan pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak (semua kewajiban pajak terutang telah lunas).
5. Jika semua persyaratan terpenuhi secara sistem, KSWP akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung.
(KSWP valid ketika telah lapor SPT 2 tahun terakhir, dan tidak ada tunggakan pajak)

Surat Keterangan Bebas (SKB) diperlukan agar Wajib Pajak tidak dilakukan pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain (misalnya SKB PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPN). Permintaan diajukan secara online melalui:
1. Login ke Coretax DJP.
2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan dan pilih layanan Permintaan Surat Keterangan Bebas (SKB).
3. Pilih jenis PPh dan sertakan alasan/dasar hukum pengajuan SKB.
4. Unggah dokumen pendukung (jika diperlukan).
5. KPP akan memproses permohonan. Jika disetujui, SKB akan diterbitkan secara elektronik dan dapat dicetak mandiri.

Dengan adanya sistem CORETAX, hampir semua layanan perpajakan utama dapat dilakukan secara mandiri dan online, termasuk:
1. Pendaftaran NPWP baru.
2. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa.
3. Pembayaran pajak dan Pembuatan Kode Billing (e-Billing).
4. Perubahan Data alamat, status, data pengurus, dll.
5. Permohonan Surat Permintaan SKF, KSWP, SKB
6. Permohonan Aktivasi akun, reset kata sandi, dan permintaan Kode Otorisasi DJP.
Anda hanya perlu datang ke KPP Pratama Jakarta Koja jika ada kebutuhan yang memerlukan verifikasi identitas fisik secara langsung, seperti permohonan pemadanan data atau proses banding/keberatan tertentu.

Fungsi NPWP adalah identitas unik Wajib Pajak untuk administrasi dan transaksi (misalnya pengajuan kredit atau perizinan). NPWP Wajib dimiliki jika Anda sudah memiliki penghasilan di atas batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Anda akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal. Selain itu, Anda akan kesulitan dalam mengurus administrasi keuangan dan perizinan.

a. PPh (Pajak Penghasilan): Pajak atas penghasilan yang diperoleh.
b. PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Pajak atas konsumsi barang/jasa, dibebankan ke konsumen (Tarif 12% efektif 2025).
c. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): PBB terdiri dari PPB-P2 dan PBB-P5L
- PBB-P2 adalah pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota
- PBB-P5L adalah Pajak Bumi dan bangunan dengan ruang lingkup Sektor Perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, serta sektor lainnya. Dikelola oleh Pemerintah pusat melalui DJP

Tidak wajib lapor SPT Tahunan.
Namun, disarankan mengajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) melalui Coretax DJP agar tidak mendapat teguran, sementara NPWP tetap aktif.

Jika ingin menghubungi KPP dapat melihat pada daftar kontak KPP Pratama Jakarta Koja dibawah.

Bisa, wajib pajak dapat menghubungi whatsapp KPP Pratama Jakarta Koja

Jam pelayanan tatap muka di KPP Pratama Jakarta Koja adalah pada hari Senin sampai Jumat, dimulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB.
Saran: Untuk menghindari antrean, lakukanlah sebagian besar urusan Anda (Lapor, Bayar, Cek Status) secara online melalui sistem CORETAX DJP.

Ya, bisa.
Seseorang diperbolehkan menguruskan administrasi perpajakan Wajib Pajak lain, dengan syarat mutlak melampirkan Surat Kuasa Khusus yang sah.
Surat kuasa tersebut harus mencantumkan:
• Identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa.
• Jenis urusan yang dikuasakan secara spesifik.
• Ditandatangani di atas meterai yang cukup.
Tanpa Surat Kuasa Khusus, petugas tidak dapat memberikan informasi atau melayani permohonan atas nama Wajib Pajak lain.